Kamis, 19 Maret 2015

Apakah Bersumpah Dibenarkan Menurut Syariat Islam ?

janji yang dibenarkan menuruti hukum merupakan dan menyuarakan nama Allah dengan serupa itu tidak dibenarkan bersumpah bagi sapaan ayahnya merek sebutan utusan Tuhan dan Rasul kecuali perlu dan nama Allah atau hendaklah pasif dan bukan berjanji Dan nabi bertitah Barangsiapa yang bersumpah

dengan selain sapaan Allah lalu menjadilah musyrik atau ( Baca Juga : http://goo.gl/NgW4qE ) perbegu HR Tirmidzi adapun bersumpah bikinan ialah esa kesalahan sedangkan berjanji lewat selain merek Allah yakni lebih akbar dosanya dalam hadist disebutkan Barangsiapa berjanji palsu dan Allah hendak memasukkannya ke internal neraka

Hadits identitas dalam nazar ibarat bagi matahari buat malam dan beda berbeda yang merupakan ikrar sumpah Tuhan dalam Al Quran tiada dapat diucapkan oleh makhluk Nya berkat nazar tertera privat akan Allah Dan manusia yang bersumpah bersama selain melafalkan merek

Allah pandai dijatuhi putusan ta zir mudah yang diserahkan sepenuhnya menururt pertimbangan ketua sidang Dan pada yang berikrar tersebut juga dituntut bakal melangsungkan tobat dan beristighfar pada Allah dan beliau menuturkan Laa ilaaha illallah ( Baca Juga : http://goo.gl/uS07QI ) bukan ada Tuhan kecuali Allah jikalau oknum

tersebut bersumpah lalu ikrar tertera dilanggar lalu baginya kudu membayar deraan kaffarah yait memberi mangsa kepada 10 jiwa ateis fakir atau berbentuk pakaian atau membebaskan kawula dan kalau salah ahad diantara ketiganya tiada dikerjakan makan diharuskan bagi berpuasa selama 3

hari reni islampos